Asesmen Kompetensi
Asesmen Kompetensi
Proses Pendaftaran
Setelah mengisi formulir pendaftaran pada tautan ini, LSP KPTK akan menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi, dan kewajiban pemegang sertifikasi kompetensi.
Pemohon mengisi formulir permohonan sertifikasi dilengkapi dengan bukti-bukti berupa:
fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kompetensi;
fotokopi sertifikat magang industri;
Surat Keterangan bekerja atau mengajar dari atasan
fotokopi KTP
pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar berlatar warna merah
Pemohon mengisi Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan (jika ada).
Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
LSP KPTK menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai asesi sertifikasi.
Proses Asesmen
Asesmen Skema Sertifikasi LSP KPTK direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
LSP KPTK menugaskan asesor kompetensi untuk melaksanakan asesmen. [lihat daftar asesor LSP KPTK]
Asesor melakukan verifikasi perangkat dan metode asesmen untuk mengonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan.
Asesor menjelaskan, membahas, dan menyepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan asesi.
Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen APL 02 untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan.
Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses asesmen/uji kompetensi.
Proses Uji Kompetensi
Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung/praktik demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta konsisten dengan skema sertifikasi.
Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi oleh LSP KPTK.
Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti, yaitu Valid, Asli, Terkini, Memadai (VATM).
Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.
Asesor menyampaikan rekaman hasil uji kompetensi dan rekomendasi kepada LSP KPTK.
Keputusan Sertifikasi
LSP KPTK menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk:
mengambil keputusan sertifikasi;
melakukan penelusuran apabila terjadi banding.
LSP KPTK melakukan sidang pleno untuk melakukan verifikasi berkas sertifikasi dan menetapkan status kompetensi yang dibuat dalam berita acara untuk proses penerbitan sertifikat kompetensi.
Tim asesor LSP KPTK bertugas membuat keputusan sertifikasi apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi oleh asesi dan dapat ditetapkan oleh LSP KPTK.
Keputusan sertifikasi dilakukan melalui rapat tim asesor dengan melakukan verifikasi rekomendasi dan informasi uji kompetensi, kemudian dituangkan dalam berita acara.
Keputusan pemberian sertifikat dibuat dalam surat keputusan LSP KPTK berdasarkan berita acara.
LSP KPTK menerbitkan sertifikat kompetensi kepada asesi yang ditetapkan kompeten.
Sertifikat kompetensi disahkan oleh ketua dan manajer sertifikasi LSP KPTK dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.
Sertifikat diserahkan kepada asesi setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.