Struktur LSP
Dewan Pengarah
Dewan Pengarah
Dewan Pengarah mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSP; menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja; mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP; membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan memobilisasi sumber daya. Dewan ini terdiri dari unsur manajemen BPPMPV KPTK dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
Dewan Pengurus
Dewan Pengurus
Dewan Pengurus organisasi LSP KPTK terdiri dari:
Ketua, Manajer Sertifikasi, Manajer Mutu, Manajer Administrasi, dan Koordinator Komite Skema.