Struktur LSP
Dewan Pengarah
Dewan Pengarah
Dewan Pengarah mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSP; menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja; mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP; membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan memobilisasi sumber daya. Dewan ini terdiri dari unsur manajemen BPPMPV KPTK dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
Unsur Pelaksana
Unsur Pelaksana
Unsur Pelaksana organisasi LSP KPTK terdiri dari:
Ketua, Manajer Sertifikasi, Manajer Mutu, Manajer Administrasi, dan Komite Skema.
[Ketua LSP]
Yopi Sopian, M.Pd.
[Manajer Sertifikasi]Santia G. Widyaswari
[Manajer Pengawasan Mutu]Novi Nurlaela
[Manajer Administrasi]Robert Polikarpus
[Ketua Komite Skema]Singgih A. Putra
Pelaksana Purna (Former Member)
Pelaksana Purna (Former Member)
Destilawaty[Former/ Manajer Mutu]
Prof. Irwan[Former/ Pengarah]