Struktur LSP

Dewan Pengarah

Dewan Pengarah mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSP; menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja; mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP; membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan memobilisasi sumber daya. Dewan ini terdiri dari unsur manajemen BPPMPV KPTK dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

Unsur Pelaksana

Unsur Pelaksana organisasi LSP KPTK terdiri dari:

Ketua, Manajer Sertifikasi, Manajer Mutu, Manajer Administrasi, dan Komite Skema.

[Ketua LSP]

Yopi Sopian, M.Pd.

[Manajer Sertifikasi]Santia G. Widyaswari
[Manajer Pengawasan Mutu]Novi Nurlaela
[Manajer Administrasi]Robert Polikarpus
[Ketua Komite Skema]Singgih A. Putra

Pelaksana Purna (Former Member)

Destilawaty[Former/ Manajer Mutu]
Prof. Irwan[Former/ Pengarah]