Persyaratan
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Tenaga Pendidik, Instruktur atau Praktisi di SMK, PTV, atau LKP (sesuai dengan bidang keahlian/ program keahlian yang akan diasesmen*)
Bagi tenaga pendidik dan instruktur berpengalaman mengajar pada bidang keahlian terkait* minimum 3 tahun, atau praktisi berpengalaman kerja pada bidang keahlian terkait* minimum 5 tahun.Â
Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang diterbitkan oleh BPPMPV KPTK.
*Catatan: setiap bidang keahlian yang dipersyaratkan harus sesuai dengan skema kompetensi yang akan diasesmenkan.