Banding
Prosedur pelaksanaan banding adalah sebagai berikut:
LSP KPTK memberikan kesempatan kepada asesi untuk mengajukan banding apabila proses sertifikasi dirasakan tidak sesuai SOP dan prinsip asesmen. [lihat SOP Asesemen Kompetensi]
Banding dilakukan maksimal 3 hari sejak keputusan sertifikasi ditetapkan.
LSP KPTK menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding.
LSP KPTK membentuk tim investigasi yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personel yang tidak terlibat dengan subjek yang dibanding dan atau yang dijadikan materi banding.
LSP KPTK menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.
Keputusan banding dituangkan dalam laporan banding selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP KPTK.
Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.
Download formulir pengajuan banding disini.