Agenda
Sertifikasi Kompetensi Kerja
LSP KPTK akan melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja secara sistematis dan obyektif melalui asesmen kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi.
Kegiatan sertifikasi ini akan dilaksanakan pada kesempatan pertama setelah LSP KPTK mendapat lisensi kembali dari BNSP.
Surveilence Manajemen Mutu
Untuk tetap menjamin kompetensi pemegang sertifikat selama memegang sertifikat kompetensi, selanjutnya selama dalam periode sertifikasi, LSP KPTK akan melakukan monitoring secara berkala kepada yang bersangkutan.
LSP KPTK akan menetapkan proses surveilan untuk memantau pemenuhan profesi yang disertifikasi dengan persyaratan skema sertifikasi yang relevan.
LSP KPTK akan membuat prosedur dan aturan untuk memelihara sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
Surveilan dilakukan sekali dalam setahun selama peserta uji memegang sertifikat. Masa berlaku sertifikat kompetensi yang diberikan, adalah 3 tahun.
Sertifikasi Ulang
Apabila masa berlaku sertifikat kompetensi yang dimiliki telah mencapai 3 tahun, maka harus dilakukan sertifikasi ulang.
LSP KPTK akan menetapkan persyaratan sertifikasi ulang sesuai dengan persyaratan kompetensi dan dokumen relevan lain untuk menjamin bahwa profesi yang disertifikasi selalu memenuhi sertifikasi yang mutakhir.
LSP KPTK akan membuat prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikat sesuai dengan skema sertifikasi.