Sejarah pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPPMPV KPTK berakar dari dinamika pertumbuhan industri di Indonesia yang menuntut standarisasi kompetensi bagi tenaga kerja, khususnya lulusan SMK. Langkah strategis ini diawali dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang mewajibkan penyelarasan antara dunia pendidikan dan dunia kerja.
Momentum krusial terjadi pada 16 Maret 2017, ketika LSP ini resmi diluncurkan bersama LSP-LSP lainnya dari enam Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) di bawah naungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Kehadiran kolektif ini merupakan amanah dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK, yang menugaskan lembaga-lembaga ini sebagai LSP Pihak Kedua (LSP-P2) guna menjamin mutu kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.
Peresmian LSP-LSP di bawah naungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan oleh Dirjen GTK Tahun 2017
Dalam perjalanannya, institusi ini mengalami transformasi organisasi yang signifikan sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional. Institusi yang bermula dari cikal bakal P4TK Multidisiplin Ilmu ini secara resmi menyandang nama Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPPPTK KPTK) pada tahun 2014. Namun, seiring dengan restrukturisasi besar-besaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020, nomenklatur lembaga ini resmi berubah menjadi Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPMPV KPTK).
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan perluasan mandat untuk lebih fokus pada penjaminan mutu pendidikan vokasi di sektor kelautan. perikanan, dan TIK, guna mendukung tercapainya target Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2030.
Kini, dengan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP-LSP-660-ID), LSP BPPMPV KPTK terus mengawal kualitas sumber daya manusia berbasis kompetensi. Transformasi digital dalam layanan sertifikasi dan penguatan jejaring ke seluruh pelosok daerah menjadi prioritas utama yang tertuang dalam Rencana Strategis lembaga.
Melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, LSP BPPMPV KPTK berperan aktif memastikan bahwa setiap pendidik di bidang kelautan, perikanan, dan teknologi informasi/komunikasi memiliki kompetensi yang diakui secara nasional, sehingga mampu mencetak lulusan SMK yang kompetitif di pasar bebas (bahkan menembus internasional) dan menjadi motor penggerak ekonomi biru Indonesia.
Penyerahan Sertifikat Relisensi LSP P2 BPPMPV KPTK Periode 2023-2028 di Aula Paus - BPPMPV KPTK