Tempat Uji Kompetensi

Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP. 

Daftar TUK:

Surat Keputusan:

Catatan:

TUK dapat disesuaikan dengan permintaan pemohon, selama TUK sewaktu yang diusulkan sesuai dengan kriteria TUK setiap skema kompetensi yang diujikan.